PIUTANG USAHA (ACCOUNTS RECEIVABLE)
Hello Liwa, kali ini kita akan bahas salah satu materi dari pengantar akuntansi 2 yang berjudul "PIUTANG USAHA".
Kali ini kita akan membahas tentang Estimasi Piutang Tak Tertagih, Penghapusan Piutang Tak Tertagih, Penjualan Piutang, dan Penjualan dengan Kartu Kredit atau Bank.
Pada umumnya piutang timbul akibat dari transaksi penjualan barang dan jasa perusahaan, di mana pembayaran oleh pihak yang bersangkutan baru akan dilakukan setelah tanggal transaksi jual beli. Turunnya piutang diikuti turunnya penjualan dengan jumlah yang lebih besar. Dan naiknya penjualan diikuti naiknya piutang dengan jumlah yang lebih besar. Perusahaan mana pun yang memberikan kredit kepada pelanggannya berisiko memperlambat atau mengurangi arus kas jika salah satu kredit itu berubah menjadi beban utang macet atau piutang tak tertagih (bad debt).
Lalu apa pengertian dari Piutang Usaha?
Piutang Usaha atau Account Receivable adalah piutang karena penundaan pembayaran oleh konsumen yang telah menerima produk/jasa. Piutang usaha juga sering dikenal dengan istilah piutang dagang, karena terjadinya disebabkan transaksi jual beli antara produsen dan konsumen. Piutang usaha disebabkan karena adanya transaksi berupa penjualan barang atau jasa secara kredit. Hal ini karena piutang usaha umumnya memiliki jangka waktu pendek antara 30 - 90 hari. Contoh : Pada 1 Feb PT A menjual barang dagang senilai Rp. 50 juta kepada pelanggan Y yang akan dibayar pada 1 Maret. Pada 1 Maret Y cukup membayar Rp. 50 juta tanpa ada kelebihan lain.
Sekarang kita akan membahas Estimasi Piutang Tak Tertagih, namun sebelumnya apa itu Piutang Tak Tertagih?
Piutang tak tertagih adalah hutang pihak lain kepada Anda atau perusahaan atas transaksi suatu bisnis, tetapi piutang tersebut tidak bisa dikembalikan kreditur meskipun telah diupayakan tindakan penagihan. Perusahaan justru mendapatkan piutang tidak tertagih sebagai akibat pembeli tidak membayar pinjaman.
- Kriteria Piutang Tak Tertagih
Berikut adalah kriteria dari Piutang Tak Tertagih :
1.
Piutang Telah Memiliki Usia Tertentu
Setiap perusahaan memiliki
kebijakan dan aturan terkait jangka waktu piutang. Jika debitur belum membayar
hutang hingga waktu jatuh tempo ditetapkan perusahaan, maka perusahaan akan
memberikan rentang waktu agar kreditur bisa membayar sampai lunas.
Meski demikian, rentang
waktu yang diberikan kreditur memiliki batas. Jika dalam batas tersebut debitur
tidak membayar, maka perusahaan kreditur dapat menggolongkannya sebagai bad debts.
2.
Penagihan Telah Dilakukan Melewati Batas
Kriteria berikutnya
piutang tak tertagih adalah ketika perusahaan telah berupaya menagih dan
mengingatkan berulang kali, tapi tidak ada itikad baik debitur untuk membayar.
Apabila perusahaan
telah melakukan segala cara untuk menagih piutang, tapi debitur tetap tidak
membayar, maka perusahaan perlu memasukkan piutang tersebut ke akun piutang
tidak tertagih.
3.
Kreditur Mengalami Kebangkrutan
Debitur mengalami
kebangkrutan merupakan kriteria piutang tidak tertagih selanjutnya. Biasanya,
terdapat barang jaminan dalam kredit yang dilakukan konsumen. Ketika kreditur
bermasalah dan macet membayar hutang, pihak piutang akan mengambil hak milik
barang jaminan atau lainnya untuk dijual agar uang pinjaman kembali.
Sayangnya, hal ini
tidak bisa dilakukan pada pihak kreditur yang mengalami kebangkrutan. Karena
kehabisan aset (termasuk uang dan barang jaminan), maka pihak berhutang mutlak
tidak mampu membayar. Jika sebuah perusahaan memiliki debitur semacam ini, maka
dapat dipastikan hutang debitur tersebut masuk beban tak tertagih.
4.
Debitur Dipastikan Gagal Bayar Karena Kejadian Tertentu
Kriteria terakhir dari piutang tak tertagih adalah saat debitur mengalami kejadian tertentu yang menghanguskan seluruh harta kekayaannya. Misalnya terjadinya bencana alam, kebakaran, dan sebagainya.
- Metode Penghapusan Piutang Tak Tertagih
Ada dua metode
yang perusahaan lakukan untuk menyikapi piutang tak tertagih sebagai bentuk
menanggulangi resiko yang ada adalah sebagai berikut
1.
Metode Direct Write-Off
Metode
ini merupakan tindakan yang diambil perusahaan dengan menghapus akun piutang sekaligus
dari jurnal. Sebagai gantinya, perusahaan akan memasukkan bad debts tersebut
dalam akun beban, sehingga menambah liabilitas.
Contoh kasus:
PT. ALFA JAYA menjual sebanyak 100 unit produk seharga Rp25 ribu kepada debitur A dengan skema piutang dagang. Akan tetapi, setelah jatuh tempo, debitur A mengalami kredit macet. Perusahaan telah melakukan beberapa kali penagihan, tapi hasilnya sama. PT. ALFA JAYA akhirnya memutuskan melakukan direct write-off untuk debitur A, dengan jurnal sebagai berikut.
Piutang Tak Tertagih = Rp25,000 X
100 unit = Rp2,500,000
. 2. Metode Allowance
Metode lainnya yaitu metode allowance atau metode
penyisihan piutang tidak tertagih dengan tanpa memasukkannya secara aktual ke
jurnal. Metode ini lebih mengutamakan penyisihan atau penghapusan piutang
jumlah kecil secara bertahap.
Perusahaan yang menggunakan metode allowance untuk
menghapus bad debts tidak akan menampakkan kerugian di dalam laporan keuangan.
Sebaliknya, bad debts tersebut dikurangkan ke laba perusahaan secara bertahap.
Metode ini dianggap jauh lebih baik bagi perusahaan, terutama di mata
stakeholder-nya.
Contoh kasus:
PT. ALFA JAYA punya daftar umur
piutang dengan estimasi piutang tak tertagih sebagai berikut:
Per
28 Juni 2021, piutang Debitur A telah melewati batas penagihan 90 hari,
sedangkan debitur B dan E sudah jatuh tempo selama 1 minggu. Agar kondisi
keuangan tetap aman, maka estimasi penulisan akun piutang tak tertagih pada
jurnal 28 Juni adalah:
Piutang Tak Tertagih
=
= Belum Jatuh Tempo + Lewat Jatuh
Tempo
= Rp207,500 + Rp105,000 +
Rp1,250,000
= Rp1,562,500
- Anjak Piutang/ Penjualan Piutang
Anjak piutang adalah aktivitas pengalihan/pembelian piutang dari satu pihak ke pihak lainnya, termasuk urusan penagihan, pengingat, sampai penerimaan pembayaran dari debitur.
Menurut OJK, pengertian anjak piutang adalah kegiatan pembiayaan jangka pendek dari pihak ketiga untuk Penjual Piutang (Client), agar segera menerima pencairan dari dana yang pernah dipinjamkannya. Di dunia bisnis, istilah lebih umum untuk menyebut anjak piutang adalah factoring.
Contoh
:
Pada 1 November, PT Mulia memiliki piutang Rp. 7.200.000 dari CV Budiman. Asumsikan pada 3 November PT Mulia membutuhkan uang tunai dengan segera dan memutuskan untuk mencairkan piutang dari CV Budiman.
Jadi Anjak Piutang adalah mengalihkan piutang kepada pihak lain (biasanya lembaga keuangan).
Penulisan dalam jurnalnya adalah sebagai berikut :
Asumsikan pada 3 November PT Mulia membutuhkan uang tunai dengan segera dan memutuskan untuk mengalihkan piutang senilai Rp. 7.200.000 dari CV Budiman ke Bank Bahari. Bank memberikan uang tunai senilai Rp. 6.840.000
03 Nov |
Kas |
6.840.000 |
|
Biaya Anjak Piutang |
360.000 |
||
Piutang Usaha |
7.200.000 |
- Dasar Anjak Piutang
Di Indonesia,
anjak piutang adalah aktivitas keuangan yang dilindungi hukum perdata. Dasar
hukum anjak piutang mengacu pada Keputusan Presiden (Kepres) No. 61 tahun 1988
pasal 2, yang meresmikan anjak piutang (factoring) sebagai
salah satu bidang usaha pembiayaan.
Pasal tersebut kemudian diperkuat dasar hukum anjak piutang lainnya, yaitu Keputusan Menteri Keuangan No. 1251/KMK.031/1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan.
Selain dua peraturan di atas, terdapat beberapa dasar hukum anjak piutang lainnya, yaitu:
- Pasal 6 huruf (1) UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan
- Keputusan Presiden (Kepres) No. 81 tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan
- Keputusan Menteri Keuangan No. 468/KMK.017/1995 tentang Penentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan
- Peraturan Menteri Keuangan No. 84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan
- Peraturan Presiden (PP) No. 9 tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan
- Manfaat Anjak Piutang
Bagi perusahaan
dengan perputaran bisnis cepat, anjak piutang adalah fasilitas pembayaran yang
sangat bermanfaat. Manfaat anjak piutang adalah sebagai berikut.
1. Memperlancar
Arus Kas Perusahaan. Manfaat pertama perjanjian anjak
piutang adalah memperlancar arus kas perusahaan, baik secara nyata atau di atas
laporan neraca. Jika memakai jasa factoring, perusahaan anjak piutang akan
membeli seluruh invoice piutang Anda. Dengan demikian, Anda akan mendapat
pembayaran hutang lebih cepat dari debitur.
2. Memindahkan
Risiko ke Pihak Anjak Piutang. Piutang merupakan salah satu
jenis aset lancar yang bisa berubah jadi tak lancar jika penagihannya macet.
Saat hal ini terjadi, arus kas perusahaan bisa tersendat sehingga operasional
pun terhambat.
Anjak
piutang adalah salah satu solusi guna menghindari kejadian tersebut. Dalam
proses perjanjian anjak piutang, Anda akan memindahkan risiko gagal tagih ini
kepada perusahaan anjak piutang pilihan Anda.
3. Mempercepat
Proses Produksi. Manfaat ketiga anjak piutang adalah
proses produksi semakin cepat. Dengan terbayarnya piutang oleh perusahaan
factoring, maka jumlah kas riil Anda akan makin besar. Kas ini dapat Anda
manfaatkan untuk menambah kapasitas produksi perusahaan.
4. Mengalihkan Tugas Penagihan. Selain risiko kredit macet, kadangkala perusahaan tidak punya waktu melakukan penagihan piutang. Dengan menggunakan jasa perusahaan anjak piutang, Anda tidak perlu disulitkan dengan proses penagihan, sebab tugas tersebut sudah dialihkan ke jasa factoring pilihan Anda.
- Jenis-Jenis Anjak Piutang
Berikut adalah jenis-jenis dari anjak piutang :
1. Full
Service Factoring
Jenis
anjak piutang yang pertama dan paling umum adalah full-service factoring.
Seperti namanya, perusahaan anjak piutang bertipe full service menyediakan
segala jenis jasa kegiatan anjak piutang, mulai dari penagihan, penerbitan
invoice, sampai penerimaan dana dari debitur. Full-service factoring juga
bersedia menagih segala jenis piutang, mulai dari piutang normal sampai kredit
macet (bad debt).
2. Resource
Factoring
Resource
factoring adalah perusahaan anjak piutang mirip dengan full service factoring.
Akan tetapi, resource factoring tidak mau menerima perjanjian anjak piutang
yang menyertakan bad debts. Penagihan terhadap bad debts akan tetap dilakukan, tapi risiko
gagal bayarnya tetap ada di pihak perusahaan klien.
3. Bulk
Factoring
Bulk
factoring adalah jenis anjak piutang yang hanya meng-cover kegiatan
pembayaran di muka/DP dan penagihan periodik kepada debitur.
4. Maturity
Factoring
Jenis
anjak piutang satu ini berbeda dengan jenis jenis anjak piutang sebelumnya.
Perusahaan anjak piutang penyedia maturity factoring hanya bertindak sebagai
pengawas, penata administrasi, dan pelindung kredit saja. Seluruh aktivitas
teknis penagihan tetap dilakukan oleh perusahaan klien.
5. Agency
Factoring
Agency
factoring adalah jenis anjak piutang dengan mengatasnamakan penagihan piutang
pada perusahaan lain. Jika menggunakan jasa factoring jenis ini, perusahaan
anjak piutang adalah pihak yang namanya digunakan dalam invoice penagihan.
Meski demikian, proses teknis penagihan tetap dilakukan perusahaan klien
sendiri.
6. Invoice
Discounting Factoring
Invoice
discounting factoring adalah perusahaan anjak piutang yang hanya menyediakan
jasa pembiayaan piutang tanpa penagihan. Jika Anda menggunakan jenis anjak
piutang ini, perusahaan Anda perlu melakukan penagihan piutang sendiri, dengan
pembayaran ditransfer ke pihak jasa factoring.
7. Undisclosed
Factoring
Jenis anjak piutang yang terakhir adalah undisclosed factoring, yaitu perusahaan anjak piutang khusus menyediakan jasa proteksi terhadap bad debts. Perusahaan semacam ini akan menjamin maksimal sampai 80% nominal piutang Anda yang berpotensi menjadi bad debts.
- Metode Perhitungan Biaya Anjak Piutang
Setelah
membahas jenis jenis anjak piutang, di bawah ini terdapat beberapa metode umum
digunakan jasa factoring guna menghitung biaya perjanjian anjak piutang.
1. Service
Fee
Metode
pertama perhitungan biaya perjanjian anjak piutang adalah service fee. Jika
perusahaan anjak piutang pilihan Anda memakai metode ini, maka Anda perlu
memberikan pembayaran rutin atas jasa factoring. Sebagai contoh, Anda memakai
jasa berbentuk agency factoring. Setiap beberapa periode tertentu, Anda wajib
memberikan service fee pada perusahaan factoring yang jasanya Anda gunakan.
2. Discount
Charge
Perhitungan biaya perjanjian anjak piutang kedua
menggunakan metode discount charge, atau pemotongan faktur. Jika jasa factoring
Anda menetapkan metode discount charge, maka Anda akan menerima pembayaran
piutang setelah dikurangi oleh jasa factoring.
Sebagai contoh, Anda melakukan penagihan piutang
sebesar Rp100 juta melalui jasa factoring. Berdasarkan perjanjian anjak piutang
di awal, jasa factoring akan menerima discount charge sebesar 10% dari total
nominal faktur. Dengan demikian, jasa factoring Anda akan menerima Rp10 juta
dari total piutang.
Daftar Pustaka
Hidayah, Nurul. (2021 November 9). Mengenal Piutang, Ciri, Jenis, dan Prosedur Pencatatannya. Dikutip dari : https://www.ruangguru.com/blog/penjelasan-piutang-dan-pencatatan-kartu-piutang.
OCBC NISP. ( 2021 Juni
22). “Piutang: Pengertian, Jenis, Ciri, & Bedanya dengan Hutang”. Dikutip dari : https://www.ocbcnisp.com/id/article/2021/06/22/piutang-adalah.
Yudhiati, Ratna. (2019 April 20). “Akuntansi Pengantar – Piutang Usaha” [Youtube]. Dikutip dari : https://youtu.be/x4S60HSZTEA.
OCBC NISP. ( 2021 Juli 01). Piutang Tak Tertagih. Dikutip dari : https://www.ocbcnisp.com/en/article/2021/07/01/piutang-tak-tertagih.
OCBC NISP. ( 2021 Juni 28). Anjak Piutang. Dikutip dari : https://www.ocbcnisp.com/en/article/2021/06/28/anjak-piutang-adalah.
BukuKas. (2020 Juli 16). “Piutang : Pengertian, Penyebab, Ciri-Ciri, Jenis, Klasifikasi, Contoh, dan Cara Pengelolaannya”. Dikutip dari : https://bukukas.co.id/piutang-pengertian-penyebab-ciri-ciri-jenis-klasifikasi-contoh-dan-cara-pengelolaannya/.
Komentar
Posting Komentar