PIUTANG USAHA (ACCOUNTS RECEIVABLE)

 


    Hello Liwa, kali ini kita akan bahas salah satu materi dari pengantar akuntansi 2 yang berjudul "PIUTANG USAHA".

Kali ini kita akan membahas tentang Estimasi Piutang Tak Tertagih, Penghapusan Piutang Tak Tertagih, Penjualan Piutang, dan Penjualan dengan Kartu Kredit atau Bank.

    Pada umumnya piutang timbul akibat dari transaksi penjualan barang dan jasa perusahaan, di mana pembayaran oleh pihak yang bersangkutan baru akan dilakukan setelah tanggal transaksi jual beli. Turunnya piutang diikuti turunnya penjualan dengan jumlah yang lebih besar. Dan naiknya penjualan diikuti naiknya piutang dengan jumlah yang lebih besar. Perusahaan mana pun yang memberikan kredit kepada pelanggannya berisiko memperlambat atau mengurangi arus kas jika salah satu kredit itu berubah menjadi beban utang macet atau piutang tak tertagih (bad debt).

    Lalu apa pengertian dari Piutang Usaha?

Piutang Usaha atau Account Receivable adalah piutang karena penundaan pembayaran oleh konsumen yang telah menerima produk/jasa. Piutang usaha juga sering dikenal dengan istilah piutang dagang, karena terjadinya disebabkan transaksi jual beli antara produsen dan konsumen. Piutang usaha disebabkan karena adanya transaksi berupa penjualan barang atau jasa secara kredit. Hal ini karena piutang usaha umumnya memiliki jangka waktu pendek antara 30 - 90 hari. Contoh : Pada 1 Feb PT A menjual barang dagang senilai Rp. 50 juta kepada pelanggan Y yang akan dibayar pada 1 Maret. Pada 1 Maret Y cukup membayar Rp. 50 juta tanpa ada kelebihan lain. 

Sekarang kita akan membahas Estimasi Piutang Tak Tertagih, namun sebelumnya apa itu Piutang Tak Tertagih? 

Piutang tak tertagih adalah hutang pihak lain kepada Anda atau perusahaan atas transaksi suatu bisnis, tetapi piutang tersebut tidak bisa dikembalikan kreditur meskipun telah diupayakan tindakan penagihan.  Perusahaan justru mendapatkan piutang tidak tertagih sebagai akibat pembeli tidak membayar pinjaman. 

  • Kriteria Piutang Tak Tertagih

Berikut adalah kriteria dari Piutang Tak Tertagih :

1.      Piutang Telah Memiliki Usia Tertentu

Setiap perusahaan memiliki kebijakan dan aturan terkait jangka waktu piutang. Jika debitur belum membayar hutang hingga waktu jatuh tempo ditetapkan perusahaan, maka perusahaan akan memberikan rentang waktu agar kreditur bisa membayar sampai lunas.

Meski demikian, rentang waktu yang diberikan kreditur memiliki batas. Jika dalam batas tersebut debitur tidak membayar, maka perusahaan kreditur dapat menggolongkannya sebagai bad debts.

2.      Penagihan Telah Dilakukan Melewati Batas

Kriteria berikutnya piutang tak tertagih adalah ketika perusahaan telah berupaya menagih dan mengingatkan berulang kali, tapi tidak ada itikad baik debitur untuk membayar.

Apabila perusahaan telah melakukan segala cara untuk menagih piutang, tapi debitur tetap tidak membayar, maka perusahaan perlu memasukkan piutang tersebut ke akun piutang tidak tertagih.

3.      Kreditur Mengalami Kebangkrutan

Debitur mengalami kebangkrutan merupakan kriteria piutang tidak tertagih selanjutnya. Biasanya, terdapat barang jaminan dalam kredit yang dilakukan konsumen. Ketika kreditur bermasalah dan macet membayar hutang, pihak piutang akan mengambil hak milik barang jaminan atau lainnya untuk dijual agar uang pinjaman kembali.

Sayangnya, hal ini tidak bisa dilakukan pada pihak kreditur yang mengalami kebangkrutan. Karena kehabisan aset (termasuk uang dan barang jaminan), maka pihak berhutang mutlak tidak mampu membayar. Jika sebuah perusahaan memiliki debitur semacam ini, maka dapat dipastikan hutang debitur tersebut masuk beban tak tertagih.

4.      Debitur Dipastikan Gagal Bayar Karena Kejadian Tertentu

Kriteria terakhir dari piutang tak tertagih adalah saat debitur mengalami kejadian tertentu yang menghanguskan seluruh harta kekayaannya. Misalnya terjadinya bencana alam, kebakaran, dan sebagainya.


  • Metode Penghapusan Piutang Tak Tertagih

Ada dua metode yang perusahaan lakukan untuk menyikapi piutang tak tertagih sebagai bentuk menanggulangi resiko yang ada adalah sebagai berikut

1.      Metode Direct Write-Off

Metode ini merupakan tindakan yang diambil perusahaan dengan menghapus akun piutang sekaligus dari jurnal. Sebagai gantinya, perusahaan akan memasukkan bad debts tersebut dalam akun beban, sehingga menambah liabilitas.

Contoh kasus:

PT. ALFA JAYA menjual sebanyak 100 unit produk seharga Rp25 ribu kepada debitur A dengan skema piutang dagang. Akan tetapi, setelah jatuh tempo, debitur A mengalami kredit macet. Perusahaan telah melakukan beberapa kali penagihan, tapi hasilnya sama. PT. ALFA JAYA akhirnya memutuskan melakukan direct write-off untuk debitur A, dengan jurnal sebagai berikut.

Piutang Tak Tertagih = Rp25,000 X 100 unit = Rp2,500,000

Akan tetapi, ternyata pada 31 Desember 2021, debitur A bisa membayar piutang tak tertagihnya. Dengan demikian, PT. ALFA JAYA wajib mengeluarkan piutang tidak tertagih dari akun debit perusahaan, seperti berikut ini.

.         2.  Metode Allowance

Metode lainnya yaitu metode allowance atau metode penyisihan piutang tidak tertagih dengan tanpa memasukkannya secara aktual ke jurnal. Metode ini lebih mengutamakan penyisihan atau penghapusan piutang jumlah kecil secara bertahap.

Perusahaan yang menggunakan metode allowance untuk menghapus bad debts tidak akan menampakkan kerugian di dalam laporan keuangan. Sebaliknya, bad debts tersebut dikurangkan ke laba perusahaan secara bertahap. Metode ini dianggap jauh lebih baik bagi perusahaan, terutama di mata stakeholder-nya.

Contoh kasus:

PT. ALFA JAYA punya daftar umur piutang dengan estimasi piutang tak tertagih sebagai berikut:


Per 28 Juni 2021, piutang Debitur A telah melewati batas penagihan 90 hari, sedangkan debitur B dan E sudah jatuh tempo selama 1 minggu. Agar kondisi keuangan tetap aman, maka estimasi penulisan akun piutang tak tertagih pada jurnal 28 Juni adalah:

Piutang Tak Tertagih =

= Belum Jatuh Tempo + Lewat Jatuh Tempo

= Rp207,500 + Rp105,000 + Rp1,250,000

 = Rp1,562,500



  •     Anjak Piutang/ Penjualan Piutang

Anjak piutang adalah aktivitas pengalihan/pembelian piutang dari satu pihak ke pihak lainnya, termasuk urusan penagihan, pengingat, sampai penerimaan pembayaran dari debitur.

    Menurut OJK, pengertian anjak piutang adalah kegiatan pembiayaan jangka pendek dari pihak ketiga untuk Penjual Piutang (Client), agar segera menerima pencairan dari dana yang pernah dipinjamkannya. Di dunia bisnis, istilah lebih umum untuk menyebut anjak piutang adalah factoring.

Contoh :

Pada 1 November, PT Mulia memiliki piutang Rp. 7.200.000 dari CV Budiman. Asumsikan pada 3 November PT Mulia membutuhkan uang tunai dengan segera dan memutuskan untuk mencairkan piutang dari CV Budiman.

Jadi Anjak Piutang adalah mengalihkan piutang kepada pihak lain (biasanya lembaga keuangan).

Penulisan dalam jurnalnya adalah sebagai berikut :

Asumsikan pada 3 November PT Mulia membutuhkan uang tunai dengan segera dan memutuskan untuk mengalihkan piutang senilai Rp. 7.200.000 dari CV Budiman ke Bank Bahari. Bank memberikan uang tunai senilai Rp. 6.840.000

03 Nov

Kas

6.840.000

Biaya Anjak Piutang

360.000

Piutang Usaha

7.200.000



  • Dasar Anjak Piutang

Di Indonesia, anjak piutang adalah aktivitas keuangan yang dilindungi hukum perdata. Dasar hukum anjak piutang mengacu pada Keputusan Presiden (Kepres) No. 61 tahun 1988 pasal 2, yang meresmikan anjak piutang (factoring) sebagai salah satu bidang usaha pembiayaan.

Pasal tersebut kemudian diperkuat dasar hukum anjak piutang lainnya, yaitu Keputusan Menteri Keuangan No. 1251/KMK.031/1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan.                                                                                          

Selain dua peraturan di atas, terdapat beberapa dasar hukum anjak piutang lainnya, yaitu:

  1. Pasal 6 huruf (1) UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan
  2. Keputusan Presiden (Kepres) No. 81 tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan
  3. Keputusan Menteri Keuangan No. 468/KMK.017/1995 tentang Penentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan
  4. Peraturan Menteri Keuangan No. 84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan
  5. Peraturan Presiden (PP) No. 9 tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan

  • Manfaat Anjak Piutang

Bagi perusahaan dengan perputaran bisnis cepat, anjak piutang adalah fasilitas pembayaran yang sangat bermanfaat. Manfaat anjak piutang adalah sebagai berikut.

1.      Memperlancar Arus Kas Perusahaan. Manfaat pertama perjanjian anjak piutang adalah memperlancar arus kas perusahaan, baik secara nyata atau di atas laporan neraca. Jika memakai jasa factoring, perusahaan anjak piutang akan membeli seluruh invoice piutang Anda. Dengan demikian, Anda akan mendapat pembayaran hutang lebih cepat dari debitur.

2.      Memindahkan Risiko ke Pihak Anjak Piutang. Piutang merupakan salah satu jenis aset lancar yang bisa berubah jadi tak lancar jika penagihannya macet. Saat hal ini terjadi, arus kas perusahaan bisa tersendat sehingga operasional pun terhambat.

Anjak piutang adalah salah satu solusi guna menghindari kejadian tersebut. Dalam proses perjanjian anjak piutang, Anda akan memindahkan risiko gagal tagih ini kepada perusahaan anjak piutang pilihan Anda.

3.      Mempercepat Proses Produksi. Manfaat ketiga anjak piutang adalah proses produksi semakin cepat. Dengan terbayarnya piutang oleh perusahaan factoring, maka jumlah kas riil Anda akan makin besar. Kas ini dapat Anda manfaatkan untuk menambah kapasitas produksi perusahaan.

4.      Mengalihkan Tugas Penagihan. Selain risiko kredit macet, kadangkala perusahaan tidak punya waktu melakukan penagihan piutang. Dengan menggunakan jasa perusahaan anjak piutang, Anda tidak perlu disulitkan dengan proses penagihan, sebab tugas tersebut sudah dialihkan ke jasa factoring pilihan Anda.


  • Jenis-Jenis Anjak Piutang

Berikut adalah jenis-jenis dari anjak piutang :

1.      Full Service Factoring

Jenis anjak piutang yang pertama dan paling umum adalah full-service factoring. Seperti namanya, perusahaan anjak piutang bertipe full service menyediakan segala jenis jasa kegiatan anjak piutang, mulai dari penagihan, penerbitan invoice, sampai penerimaan dana dari debitur. Full-service factoring juga bersedia menagih segala jenis piutang, mulai dari piutang normal sampai kredit macet (bad debt).

2.      Resource Factoring

Resource factoring adalah perusahaan anjak piutang mirip dengan full service factoring. Akan tetapi, resource factoring tidak mau menerima perjanjian anjak piutang yang menyertakan bad debts. Penagihan terhadap bad debts akan tetap dilakukan, tapi risiko gagal bayarnya tetap ada di pihak perusahaan klien.

3.      Bulk Factoring

Bulk factoring adalah jenis anjak piutang yang hanya meng-cover kegiatan pembayaran di muka/DP dan penagihan periodik kepada debitur.

4.      Maturity Factoring

Jenis anjak piutang satu ini berbeda dengan jenis jenis anjak piutang sebelumnya. Perusahaan anjak piutang penyedia maturity factoring hanya bertindak sebagai pengawas, penata administrasi, dan pelindung kredit saja. Seluruh aktivitas teknis penagihan tetap dilakukan oleh perusahaan klien.

5.      Agency Factoring

Agency factoring adalah jenis anjak piutang dengan mengatasnamakan penagihan piutang pada perusahaan lain. Jika menggunakan jasa factoring jenis ini, perusahaan anjak piutang adalah pihak yang namanya digunakan dalam invoice penagihan. Meski demikian, proses teknis penagihan tetap dilakukan perusahaan klien sendiri.

6.      Invoice Discounting Factoring

Invoice discounting factoring adalah perusahaan anjak piutang yang hanya menyediakan jasa pembiayaan piutang tanpa penagihan. Jika Anda menggunakan jenis anjak piutang ini, perusahaan Anda perlu melakukan penagihan piutang sendiri, dengan pembayaran ditransfer ke pihak jasa factoring.

7.      Undisclosed Factoring

Jenis anjak piutang yang terakhir adalah undisclosed factoring, yaitu perusahaan anjak piutang khusus menyediakan jasa proteksi terhadap bad debts. Perusahaan semacam ini akan menjamin maksimal sampai 80% nominal piutang Anda yang berpotensi menjadi bad debts.


  • Metode Perhitungan Biaya Anjak Piutang

Setelah membahas jenis jenis anjak piutang, di bawah ini terdapat beberapa metode umum digunakan jasa factoring guna menghitung biaya perjanjian anjak piutang.

1.      Service Fee

Metode pertama perhitungan biaya perjanjian anjak piutang adalah service fee. Jika perusahaan anjak piutang pilihan Anda memakai metode ini, maka Anda perlu memberikan pembayaran rutin atas jasa factoring. Sebagai contoh, Anda memakai jasa berbentuk agency factoring. Setiap beberapa periode tertentu, Anda wajib memberikan service fee pada perusahaan factoring yang jasanya Anda gunakan.

2.      Discount Charge

Perhitungan biaya perjanjian anjak piutang kedua menggunakan metode discount charge, atau pemotongan faktur. Jika jasa factoring Anda menetapkan metode discount charge, maka Anda akan menerima pembayaran piutang setelah dikurangi oleh jasa factoring.

Sebagai contoh, Anda melakukan penagihan piutang sebesar Rp100 juta melalui jasa factoring. Berdasarkan perjanjian anjak piutang di awal, jasa factoring akan menerima discount charge sebesar 10% dari total nominal faktur. Dengan demikian, jasa factoring Anda akan menerima Rp10 juta dari total piutang.

 

Daftar Pustaka

 Hidayah, Nurul. (2021 November 9). Mengenal Piutang, Ciri, Jenis, dan Prosedur Pencatatannya. Dikutip dari : https://www.ruangguru.com/blog/penjelasan-piutang-dan-pencatatan-kartu-piutang.

OCBC NISP. ( 2021 Juni 22). “Piutang: Pengertian, Jenis, Ciri, & Bedanya dengan Hutang”. Dikutip dari :  https://www.ocbcnisp.com/id/article/2021/06/22/piutang-adalah.

 Yudhiati, Ratna. (2019 April 20). “Akuntansi Pengantar – Piutang Usaha” [Youtube]. Dikutip dari : https://youtu.be/x4S60HSZTEA.

 OCBC NISP. ( 2021 Juli 01). Piutang Tak Tertagih. Dikutip dari : https://www.ocbcnisp.com/en/article/2021/07/01/piutang-tak-tertagih.

 OCBC NISP. ( 2021 Juni 28). Anjak Piutang. Dikutip dari : https://www.ocbcnisp.com/en/article/2021/06/28/anjak-piutang-adalah.

 BukuKas. (2020 Juli 16). Piutang : Pengertian, Penyebab, Ciri-Ciri, Jenis, Klasifikasi, Contoh, dan Cara Pengelolaannya”. Dikutip dari :  https://bukukas.co.id/piutang-pengertian-penyebab-ciri-ciri-jenis-klasifikasi-contoh-dan-cara-pengelolaannya/.

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BUKU YANG MENGUBAH HIDUPKU

Dua puluh ribu jadi Dua ratus ribu dalam sehari

New Concept English - Chapter 2